Genjot Peningkatan Ekspor Nasional, Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Ketuanya Menko Airlangga
Ekonomi dan bisnis | 27 September 2023, 01:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan terkait peningkatan ekspor nasional dengan membentuk satuan tugas (satgas).
Keputusan peningkatan ekspor ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.
Tujuan Satgas Peningkatan Ekspor ini dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Satgas Peningkatan Ekspor ini terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, wakil ketua I Menteri Perdagangan dan wakil ketua II Menteri Keuangan.
Kemudian Tim Pelaksana yang susunan keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
Baca Juga: [FULL] Jokowi Bicara Soal Desa Hingga Pilpres 2024 di Jambore Nasional Dai Desa Madani Parmusi
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Peningkatan Ekspor dibantu sekretariat dan dapat membentuk Kelompok Kerja.
Satgas Peningkatan Ekspor juga dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pihak lain yang dianggap perlu.
"Dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Peningkatan Ekspor," tulis Pasal 7 ayat (2) Keppres 24 tahun 2023, dikutip dari JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (26/9/2023).
Adapun segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas Peningkatan Ekspor ini dibebankan pada APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV