> >

Ada 8 Formasi PPPK Kemendes PDTT 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Loker | 20 September 2023, 13:45 WIB
Formasi PPPK Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. (Sumber: Kemendes PDTT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis 2023.

Sebagai informasi, pendaftaran PPPK telah dibuka mulai hari ini, Rabu (20/9/2023) hingga 9 Oktober mendatang. Untuk itu, bagi pelamar yang sudah siap, bisa segera mendaftar di laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Baca Juga: Catat! Ini 20 Instansi yang Paling Banyak Dilamar pada Seleksi CPNS, Mana yang Paling Sepi Peminat?

Formasi PPPK Kemendes PDTT

Tahun ini, Kemendes PDTT membuka delapan formasi jabatan untuk PPPK 2023. Jabatan ini akan ditugaskan pada satuan kerja di lingkungan Kemendes PDTT. Berikut daftarnya:

  1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
  2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
  3. Pranata Komputer Ahli Pertama
  4. Arsiparis Ahli Pertama
  5. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
  6. Analis Kebijakan Ahli Pertama
  7. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
  8. Arsiparis Terampil

Baca Juga: Simak! Ini Ketentuan dan Contoh Swafoto untuk Pendaftaran Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2023

Syarat Pendaftaran PPPK Kemendes PDTT 2023

Melansir pengumuman dari Kemendes PDTT bernomor 532/KPG.01.01/IX/2023, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Kemendes 2023.

1. Persyaratan Umum

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
  • Tidak menjadi atau anggota pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak pernah melakukan/terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun
  • Bagi pelamar formasi khusus wajib masih bekerja pada Kemendes PDTT
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba
  • Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja
  • Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kemendes PDTT

2. Persyaratan Khusus

Memiliki sertifikat keahlian/kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi jabatan berikut:

  • Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 dari Lembaga Sertifikasi Profesi untuk jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama
  • Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 bagi jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Baca Juga: Link Daftar dan Formasi CPNS-PPPK 2023 Lulusan S1, Cek di sscasn.bkn.go.id

Cara Daftar PPPK Kemendes PDTT 2023

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU