Cara Membuat NPWP secara Online, Mudah dan Bisa Lewat HP
Keuangan | 14 September 2023, 06:50 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Berikut cara mudah membuat NPWP yang bisa dilakukan secara online, bahkan melalui ponsel.
NPWP terdiri dari 15 digit kode unik sebagai identitas seorang wajib pajak. Jika Anda telah menjadi seorang wajib pajak, maka Anda wajib memiliki NPWP.
NPWP sendiri bisa dibuat atau diurus secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Namun, jika Anda tidak sempat mendatangi KPP terdekat, Anda bisa membuat NPWP secara online.
Baca Juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Lakukan Sebelum 31 Desember 2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI telah menyediakan platform tersendiri untuk membuat atau mengecek NPWP. Berikut cara membuat NPWP secara online beserta persyaratannya.
Cara membuat NPWP online lewat HP
Melansir portal informasi indonesia.go.id, berikut langkah-langkah mudah membuat NPWP secara online.
-
Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
-
Daftar dengan memasukkan nama, alamat surel, serta kata kunci (password).
-
Buka tautan yang dikirimkan Dirjen Pajak ke surel Anda untuk mengaktivasi atau memverifikasi akun
-
Setelah mengaktivasi akun, login ke sistem registrasi pajak menggunakan alamat surel dan kata kunci yang Anda buat
-
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
-
Cetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
-
Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, tandatangani lalu satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
-
Pindai dokumen dan unggah ke opsi yang telah disediakan di platform registrasi Dirjen Pajak
-
Setelah berkas dokumen dikirimkan, kartu NPWP akan segera dikirimkan ke alamat yang Anda tulis dalam formulir. Anda bisa mengecek riwayat atau status pendaftaran NPWP di platform e-registration Dirjen Pajak.
Syarat membuat NPWP online
Syarat pembuatan NPWP online berbeda tergantung status wajib pajak, apakah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan. Berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk mendaftar NPWP secara online.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
-
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
-
Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Jika Wajib Pajak Orang Pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
-
Fotokopi Kartu NPWP suami;
-
Fotokopi Kartu Keluarga; dan
-
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV