> >

MenPANRB Sebut Jika Pilpres 2 Putaran, akan Ada 2 Hari Libur Tambahan di 2024

Ekonomi dan bisnis | 13 September 2023, 09:02 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hari libur untuk Pemilu 2024 akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). (Sumber: Menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Namun, hari libur terkait penyelenggaran Pemilu belum ditetapkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hari libur untuk Pemilu 2024 akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).

"Ini, kan, diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres dan Pileg. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri," kata Azwar Anas kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: SPBU BP-AKR Setop Jual BBM Ron 90 Setara Pertalite, Kini Sisa Pertamina dan SPBU Vivo

Jika Pilpres berlangsung selama 2 putaran, maka pemerintah juga akan menetapkan libur tambahan. Sehingga totalnya aka nada 29 hari libur di 2024.

"Kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur," ujar mantan Bupati Banyuwangi itu.

"Jika ada second round maka nanti kita akan buat Keppres tersendiri terkait dengan Pilpres, di luar yang tadi ya (libur nasional dan cuti bersama). Tadi kan 10 hari (cuti bersama) , kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024," lanjutnya.

Ketetapan hari libur tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan MenPANRB.

Baca Juga: Jokowi Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hari Ini, KCIC Matangkan Persiapan Termasuk KA Feeder

"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," jelas Menko PMK Muhadjir Effndy.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU