> >

Waspada Peredaran Uang Mutilasi, Kenali 6 Ciri-cirinya

Keuangan | 9 September 2023, 15:05 WIB
Saat ini tengah marak di media sosial, tentang peredaran uang mutilasi. Yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu. Nomor seri uang mutilasi ini berbeda antara yang ada di bagian bawah dan bagian atas. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini tengah marak di media sosial, tentang peredaran uang mutilasi. Yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.

Dalam video itu terlihat uang kertas pecahan Rp100.000 yang punya nomor seri berbeda di atas dan di bagian bawahnya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memint masyarakat untuk berhati-hati peredaran uang mutilasi tersebut. Ciri-cirinya, uang mempunyai nomor seri yang berbeda.

Ia menyebut uang mutilasi itu tidak bisa dipakai sebagai alat pembayaran. 

"Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran," kata Erwin dalam keterangan resminya, Jumat (8/9/2023).

“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” ucanya. 

Erwin menerangkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

Jika masyarakat menemukan uang yang dimaksud, dapat segera meminta klarifikasi dari kantor BI terdekat. Kemudian masyarakat juga diimbau untuk tetap mmperhatikan desain uang rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan: jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," ucapnya. 

Temuan uang mutilasi salah satunya terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah. Ada sejumlah uang Rp 5.000 milik pedagang di Purwokerto yang teridentifikasi uang mutilasi sehingga tidak bisa ditukarkan dengan uang baru.

”Di Purwokerto memang ada uang mutilasi. Namun, jumlahnya tidak banyak, satu atau dua, belum sampai masif," tutur Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto Rony Hartawan, dikutip dari Kompas.id, Kamis (7/9). 

Sementara itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyatakan uang mutilasi termasuk uang yang dirusak secara sengaja.

"Yang dimaksud dengan “merusak” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek," ucapnya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.tv, Kompas.id, Kompas.com


TERBARU