> >

KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Apa Saja Syaratnya?

Loker | 8 September 2023, 14:07 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka ratusan formasi dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.

Pemberitahuan resmi pembukaan lowongan CPNS di lembaga antirasuah ini dapat ditemukan di situs resmi rekrutmen KPK, yaitu rekrutmen.kpk.go.id.

Dalam informasi yang tersedia di situs tersebut, KPK berencana membuka sebanyak 214 formasi CPNS dalam seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara pada tahun anggaran 2023.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri tidak memberikan rincian informasi mengenai syarat khusus yang perlu dipenuhi calon pelamar CPNS di lembaga anti rasuah ini. 

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 dari Kementerian dan Instansi Beserta Link Format PDF dan DOC

Peserta perlu menunggu setidaknya hingga penerimaan resmi diumumkan, mulai 16 September 2023 nanti. 

Untuk itu, berikut syarat umum pelamar CPNS 2023, dokumen yang harus dilengkapi pendaftar, serta jadwal penerimaan: 

Syarat Umum CPNS 2023

Melansir Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, syarat umum pendaftaran CPNS masih sama seperti tahun sebelumnya.

Syarat tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan ketentuan dalam PP, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 18-35 tahun.
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/KPK


TERBARU