> >

Tok! Kebijakan Beli 1 Motor Listrik Bersubsidi Rp7 juta untuk 1 KTP Resmi Berlaku

Ekonomi dan bisnis | 29 Agustus 2023, 13:53 WIB
Kebijakan pembelian motor listrik bersubsidi untuk 1 KTP resmi berlaku. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. (Sumber: Kemenperin)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kebijakan pembelian motor listrik bersubsidi untuk 1 KTP resmi berlaku. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Pada Permenperin 21/2023, disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Jokowi Minta Armada Bus Listrik TransJakarta Ditambah, Saat ini Baru Ada 52 Unit

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” tambahnya.

Ia menjelaskan, melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Luhut Ungkap Ada yang Minta LRT Jabodebek Pakai Kereta Impor saat Awal Pembangunan Proyek

Yaitu dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU