> >

Berapa Gaji PPPK dan Tunjangannya Berdasarkan Golongan? Jadi Prioritas Rekrutmen CASN 2023

Loker | 27 Agustus 2023, 11:30 WIB
Foto ilustrasi. Berikut gaji PPPK dan tunjangannya berdasarkan pangkat golongan (Sumber: TribunJateng.com/Mahfira Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Berapa gaji dan tunjangannya?

Sebagai informasi, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2023 akan dibuka pada 17 September mendatang. Total ada 572.496 formasi yang disediakan.

Dari total formasi seleksi CASN 2023 tersebut, alokasi untuk lowongan PPPK sebesar 543.593, sementara CPNS dialokasikan hanya sebesar 28.903 dari total formasi.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Baca Juga: Intip Gaji PNS Lulusan SMA dan S1 Berdasarkan Golongan sebelum Daftar CPNS 17 September 2023 Besok!

"Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi," kata Haryomo dalam keterangan tertulisnya, 4 Agustus 2023 lalu.

Nantinya, kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. 

Gaji PPPK

PPPK diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya menurut Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

- Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Berapa Batas Usia Pelamar Lulusan SMA dan S1?

- Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU