Bansos BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Cek Data Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Ekonomi dan bisnis | 25 Agustus 2023, 10:20 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan sosial sembako atau bansos Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) dengan nilai setara Rp400.000 segera cair untuk keluarga penerima manfaat (KPM). Kapan jadwal bansos BPNT tahap 4 cair?
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, bansos BNPT 2023 pada tahap keempat dijadwalkan cair pada periode Juli-Agustus 2023. Warga bisa mengecek apakah menjadi penerima bansos di situsweb yang disediakan Kemeterian Sosial RI.
Sebelumnya, per Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyaluran bansos oleh pemerintah guna mengantisipasi kenaikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat seiring pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Menerima Bansos Pakai HP dan Offline 2023, Cukup Instal Aplikasi Ini
Total anggaran yang disiapkan negara untuk bansos pangan sebesar Rp7,8 triliun untuk penyediaan beras dan Rp462 miliar untuk penyediaan telur dan ayam.
"Melalui program itu, bansos akan diberikan kepada 21,353 juta keluarga penerima manfaat (KPM)," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dikutip Indonesia.go.id.
Cara cek bansos Kemensos dan status penerima BPNT
Berikut cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial di laman resmi yang disediakan Kemensos.
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;
- Ketika sudah berada laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Mengisi data wilayah penerima manfaat;
- Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil;
- Ketik huruf kode chapta;
- Setelah itu tinggal klik 'Cari Data';
- Selanjutnya sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.
Syarat penerima BPNT
- Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng: Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng) sebagai sumber data utama bagi Kemensos RI.
- Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan: Tidak boleh menjadi pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR).
- Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya: Tidak berhak menerima bantuan jika Anda adalah pendamping sosial di beberapa program tertentu.
- Berasal dari Keluarga Tidak Mampu: Harus berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan NIK serta KK online serta padan Dukcapil.
Baca Juga: Bansos BPNT Agustus 2023 Mulai Dicairkan, Ini KTP yang Berhak Menerima Bantuan hingga Rp400 Ribu
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV