> >

Siap-Siap, Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik Mulai 20 Agustus 2023, Ini Rincian Tarif Barunya

Ekonomi dan bisnis | 11 Agustus 2023, 13:49 WIB
Jasa Marga merilis tarif baru Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo yang akan berlaku mulai 20 Agustus 2023. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jasa Marga merilis tarif baru Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo yang akan berlaku mulai 20 Agustus 2023. Hal itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.

"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo," tulis Jasa Marga di akun Instagram anak usahanya, @jasamargametropolitan.

Kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo mulai dari Rp500 hingga Rp1.000 untuk setiap golongan kendaraan. 

Baca Juga: BRI Promo KPR Sampai 30 September, Fixed Rate 4,46 Persen untuk 3 Tahun, Tenor Bisa 20 Tahun

1. Berikut rincian tarif tol Jagorawi sebelum dan sesudah kenaikan: 

  • Gol I: Rp7.000 jadi Rp7.500

  • Gol II: Rp11.500 jadi Rp12.000

  • Gol III: Rp11.500 jadi Rp12.000

  • Gol IV: Rp16.000 jadi Rp17.000

  • Gol V: Rp16.000 jadi Rp17.000

2. Berikut rincian tarif tol Sedyatmo sebelum dan sesudah kenaikan: 

  • Golongan Kendaraan I: Rp8.000 jadi Rp8.500

  • Golongan Kendaraan II: Rp10.500 jadi Rp11.000

  • Golongan Kendaraan III: Rp10.500 jadi Rp11.000

  • Golongan Kendaraan IV: Rp11.500 jadi Rp12.000

  • Golongan Kendaraan V : Rp11.500 jadi Rp12.000

Baca Juga: Tiket Kapal Laut di Labuan Bajo Kini Bisa Dibeli Online, Berikut Daftar Rute dan Cara Belinya

Sebelumnya, juru bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, kenaikan tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo itu tidak terlalu signifikan.

"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp500. Itu juga karena inflasi toh, itu memang haknya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol) ya. Jadi saya kira enggak besar kok naiknya," kata Endra di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Adapun dua keputusan Menteri PUPR tentang kenaikan tarif 2 tol itu diteken pada 31 Juli 2023. Dalam beleid tersebut, dinyatakan kenaikan tarif mulai berlaku pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. 

Baca Juga: Jalan Tol dan Jalan Arteri Primer di IKN Didesain Bisa Dipakai sebagai Landasan Pesawat

Untuk Jagorawi, tarif tol dinaikkan dengan mempertimbangkan penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 2,9 persen. Seperti diketahui, Tol Jagorawi membentang dari Jakarta hingga Kabupaten Bogor. 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU