BRI Ingatkan Nasabah Segera Validasi NIK Jadi NPWP, kalau Tidak Bisa Kena Kenaikan Tarif PPh
Perbankan | 8 Agustus 2023, 04:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bank BRI mengimbau para nasabahnya untuk melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”).
Peraturan tersebut mengatur bahwa seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP dengan tanggal efektif yaitu 1 Januari 2024.
Bank BRI sendiri masih mengizinkan NPWP (15-digit) digunakan untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca Juga: Simak, Ini Daftar Saldo Minimal Tabungan Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, dan BTN
"Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk," kata pihak BRI dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).
Apabila nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada tanggal yang sudah ditetapkan, akan dianggap tidak memiliki NPWP. Risikonya, bisa terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan atau PPh.
"Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab," ujar BRI.
Pihak BRI mengingatkan, nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan.
Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan nasabah kepada bank.
Baca Juga: Hacker Tawarkan Jasa Bobol myBCA Asal Bayar Rp7,5 Juta, BCA Minta Nasabah Tidak Sebar Data Rahasia
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV