5.000 Situs Pemerintah Dalam Pengawasan Kominfo dan BSSN, agar Tak Disusupi Link Judi Online
Ekonomi dan bisnis | 20 Juli 2023, 12:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kemkominfo bersama Badan Siber Sandi Negara (BSSN) saat ini tengah menangani 5.000 situs milik pemerintah agar tak disusupi konten judi online.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Samuel Pangerapan mengatakan, pihaknya dan BSSN berupaya agar situs kementerian dan lembaga tidak dimasuki link atau tautan judi online.
"Jadi sebelum di-publish harus lolos tes oleh BSSN," kata Samuel dalam konferensi pers penanganan judi online, dikutip dari tayanga YouTube Kemkominfo, Kamis (20/7/2023).
Ia mengungkap, semua judi online yang ada di Indonesia berasal dari luar negeri. Yakni dari negara-negara yang melegalkan judi online.
Baca Juga: Terjebak Utang karena Judi Online PNS di Buton Gantung Diri, Jasad Ditemukan Anak saat Masuk Kamar
"Karena diatur jadi judi bukan pelanggaran di negaranya. Saat masuk ke RI ya kita blokir. Pertama webnya, kalau ketahuan IP nya kita blokir juga", katanya.
"Lalu aplikasinya juga kita blokir. Ada juga rekening bank yang digunakan kita blokir juga," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, mayoritas negara-negara di ASEAN sudah melegalkan judi.
"Di ASEAN itu: Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Kamboja legal. Cuma Indonesia dan Brunei Darussalam yang melarang," ucap Budi.
Kemkominfo telah memutus akses atau melakukan take down terhadap 846.047 konten judi online, sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :