Lengkap, Ini Panduan Dapat Centang Biru Instagram dan Facebook di Indonesia
Ekonomi dan bisnis | 18 Juli 2023, 09:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Instagram dan Facebook telah menjadi bagian integral dari kehidupan kita sehari-hari.
Dari berbagi momen pribadi hingga membangun merek dan bisnis, platform media sosial ini telah membuka banyak peluang.
Kini, pengguna di Indonesia memiliki kesempatan untuk meningkatkan kredibilitas dan keaslian profil mereka dengan mendapatkan centang biru melalui layanan Meta Verified.
Baca Juga: Cara Hapus Akun Facebook secara Permanen dan Sementara
Pada Februari 2023, layanan Meta Verified pertama kali diluncurkan secara terbatas di Australia dan Selandia Baru.
Sebulan kemudian, layanan ini diperluas ke Amerika Serikat. Dilaporkan Kompas.com, CEO Meta Indonesia, Pieter Lydian, telah mengumumkan bahwa layanan ini sudah tersedia di Indonesia.
Namun, apa sebenarnya layanan Meta Verified ini? Bagaimana cara mendapatkannya? Berapa biayanya?
Ini panduan lengkap tentang cara mendapatkan centang biru Instagram dan Facebook di Indonesia.
Baca Juga: Cara Memulihkan Akun Facebook yang Lupa Password lewat Email hingga Nomor HP
Apa Itu Meta Verified?
- Meta Verified adalah layanan berbayar yang memungkinkan pengguna Instagram dan Facebook untuk mendapatkan centang biru, sebuah simbol yang menunjukkan bahwa akun tersebut telah diverifikasi oleh Meta.
- Centang biru ini menunjukkan bahwa akun tersebut adalah akun asli dan bukan akun palsu atau peniru.
Biaya Meta Verified
- Biaya untuk layanan Meta Verified di Indonesia lebih murah dibandingkan dengan harga langganan global.
- Untuk pengguna Instagram dan Facebook versi web, biaya langganan adalah Rp 100.000 per bulan.
- Sedangkan untuk pengguna iOS dan Android, biaya langganan adalah Rp 130.000 per bulan.
Baca Juga: Simak, Ini 3 Cara Download Video Live Streaming Facebook
Syarat Mendapatkan Meta Verified
- Tidak semua pengguna dapat berlangganan Meta Verified. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Berusia minimal 18 tahun.
- Memiliki profil publik atau pribadi dengan nama lengkap sesuai dengan standar penamaan, dan memiliki foto profil yang menyertakan wajah pengguna.
- Mengaktifkan autentikasi dua faktor.
- Memenuhi persyaratan aktivitas minimum, seperti riwayat posting sebelumnya.
- Memiliki tanda pengenal resmi (ID yang dikeluarkan pemerintah seperti KTP) yang sesuai dengan nama dan foto di profil.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV