Capai Rp10 Juta, Ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen lewat HP
Ekonomi dan bisnis | 17 Juli 2023, 10:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seseorang bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun.
Peserta dapat melakukan pencairan JHT secara online dengan HP tanpa harus datang ke kantor cabang. Ini memudahkan bagi Anda yang tengah memiliki kesibukan yang padat.
Pada dasarnya, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.
Saldo JHT sebenarnya akan dibayarkan kepada peserta secara total peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun, terkena PHK, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, JHT juga bisa dicairkan sebelum memasuki usia 56 tahun dengan dilakukan sebagian atau maksimal Rp10 juta.
Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO
Syarat Mencairkan JHT 10 Persen
Peserta yang dapat mencairkan saldo JHT 10 persen adalah mereka yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Syarat Mencairkan JHT 30 Persen
Mencairkan saldo JHT 30 persen ini dilakukan apabila peserta ingin membayar uang muka perumahan. Syaratnya sama, yakni minimal keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
Berikut dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama)
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV