> >

Perum PPD Merger dengan Damri: 600 Bus PPD hingga Seluruh Karyawan Dialihkan ke Damri

Ekonomi dan bisnis | 20 Juni 2023, 03:45 WIB
Perusahaan Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) resmi bergabung dengan Perum Damri, Senin (19/6/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) resmi bergabung dengan Perum Damri. Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, merger ini dilakukan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan konektivitas nasional.

Perum PPD resmi bergabung dengan Perum Damri melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Perum Damri oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya penggabungan tersebut, maka Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara.

Tiko berharap setelah penggabungan ini, Perum Damri dapat bekerja secara lebih efisien dan produktif, baik dalam menjalankan bisnisnya secara komersial, maupun dalam melaksanakan fungsinya sebagai kepanjangan tangan Pemerintah dalam memberikan layanan mobilitas masyarakat di daerah 3 TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan).

Baca Juga: Damri Buka Rute Bandung-Ciledug Lewat Tol Cisumdawu, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

“Perum Damri melakukan kerja sama dan meningkatkan integrasi multimoda dengan perusahaan moda transportasi lain, sehingga dapat menjadi akselerator feeding system pada moda transportasi lain seperti Bis, Kereta Api, Kereta Cepat, MRT, LRT, dan bahkan Pesawat Udara," kata pria yang akrab disapa Tiko ini, dalam acara peresmian bergabungnya PPD dengan DAMRI, Senin (19/6/2023) seperti dikutip dari Antara

Pada kesempatan sama, Direktur Utama Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin mengungkapkan, aksi merger menyebabkan semua aset milik PPD dan juga kewajiban PPD dalam menjalankan tugas sebagai moda transportasi jalan dialihkan ke Damri.

"Armada semua digabung. Kalau di PP 30/2023 itu otomatis PPD itu secara legal tidak ada lagi karena sudah digabungkan. Jadi semua tanggung jawab, aset dan kewajiban beralih kepada Damri," ujar Setia kepada wartawan. 

Dengan begitu, Damri tidak hanya menjalankan tugasnya sebagai moda transportasi yang memberikan layanan bagi masyarakat di daerah 3 TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan). 

Baca Juga: Naik Damri ke Malaysia Wajib Punya Paspor, Ini Biaya, Syarat, dan Cara Membuatnya

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU