> >

Sri Mulyani Teken Aturan Baru Rumah Subsidi, Gaji UMR Tetap Bisa Punya Rumah

Properti | 16 Juni 2023, 19:22 WIB
Pemerintah melanjutkan pemberian insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk rumah subsidi. (Sumber: Antara)

”Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi," ujarnya. 

Selain dari sisi harga, Pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas.

Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini, yakni:

  1. Luas bangunan antara 21-36 m2.

  2. Luas tanah antara 60-200 m2.

  3. Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK.

  4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

  5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Baca Juga: Jokowi Akui Ada WNA Pengawas Proyek di IKN, Agar Bangunan Tak seperti SD Inpres

Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. 

"Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus," tutur Febrio.

"Pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial," tambahnya. 

Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen. 

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta.

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU