> >

PNS Kementerian Agama Happy! Tunjangan Kinerja akan Cair 80 Persen, Ini Besarannya

Ekonomi dan bisnis | 16 Juni 2023, 17:16 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan MenPANRB Azwar Anas dalam pertemuan Kamis (15/6/2023). PNS di Kemenag akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 80 persen. (Sumber: Menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama akan segera mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Hal itu seiring berjalannya reformasi birokrasi di tubuh Kemenag. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyetujui usulan penyesuaian tukin dari Kemenag.

"Alhamdulillah, ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut usai rapat bersama MenPAN-RB Azwar Anas di Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

Baca Juga: Jokowi Umumkan Tukin PNS BPKP Cair 100 Persen, Kepala BPKP Bisa Dapat Rp49,8 Juta

Yaqut mengatakan, kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag.

"Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," ujarnya. 

"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," tambahnya. 

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. 

Baca Juga: 4 Menteri Bahas Usulan Tambahan Libur Iduladha 2023, Hasilnya Tunggu Arahan Jokowi

"Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB (sangat baik)," kata Anas. 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU