> >

Pansus DPD Apresiasi Kerja Satgas BLBI, tapi Juga Minta Hati-hati Umumkan Nilai Sitaan Aset, Ada Apa

Ekonomi dan bisnis | 8 Juni 2023, 04:55 WIB
Foto ilustrasi. Satgas BLBI menyita aset salah satu Obligor. Aset berupa tanah itu berlokasi di kawasan Lebak Bulus (10/10/2022). Panitia Khusus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah RI (Pansus BLBI DPD) mengapresiasi pencapaian yang telah dikerjakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) BLBI (Sumber: Satgas BLBI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Panitia Khusus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah RI (Pansus BLBI DPD) mengapresiasi pencapaian yang telah dikerjakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) BLBI terutama dalam keberaniannya membuka kembali masalah yang telah lama diabaikan oleh para pejabat negara sebelum-sebelumnya. Namun, Pansus meminta Satgas untuk tetap berhati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset eks BLBI.

Menurut Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, permintaan agar Satgas BLBI berhati-hati cukup beralasan. Pasalnya, berdasarkan pengalaman terdahulu, aset yang diberikan oleh para obligor merupakan aset dengan nilai yang jauh dari klaim.

“Saya meminta Dewan Pengarah Satgas BLBI untuk hati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset. Sebab, bisa saja aset yang dijaminkan itu tidak sesuai alias nilainya jauh dari yang diklaimkan,” ujar Hardjuno, dalam siaran pers, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Satgas BLBI Berhasil Kumpulkan Rp30,65 Triliun dari Debitur dan Obligor, Masa Kerja Diperpanjang?

Dengan demikian, ia menyarankan agar aset tersebut bisa dijual terlebih dahulu sehingga menjadi uang tunai dan dimasukkan ke kas negara agar nilainya jelas.

"Saya mengingatkan negara dahulu sempat memberi BLBI dan kemudian dibayar oleh para obligor dalam bentuk aset, yang ternyata saat aset tersebut dilelang BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), nilainya jauh dari yang diklaim oleh para obligor," jelas dia.

"Maka dari itu, diharapkan kejadian tersebut tidak terulang kembali. Apalagi, saat ini terdapat beberapa aset sitaan Satgas BLBI yang belum laku dijual".

Ia mencontohkan, salah satunya seperti aset Tommy Soeharto seluas 120 hektare (ha) yang disita Satgas BLBI dan diklaim memiliki nilai Rp2,1 triliun, telah dilelang sebanyak dua kali dan belum juga laku.

“Ini yang saya bilang harus hati-hati,” imbuh dia.

Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho. Ia Pansus meminta Satgas untuk tetap berhati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset eks BLBI. (Sumber: dokumentasi)

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam acara serah terima aset eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan perbedaan hitung-hitungan uang negara yang dipinjam obligor/debitur BLBI bakal diselesaikan Satgas BLBI sampai penghujung masa tugas mereka pada akhir 2023.

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU