Joe Biden Teken UU Kenaikan Batas Utang Amerika Serikat, Selamat dari Gagal Bayar?
Ekonomi dan bisnis | 5 Juni 2023, 07:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Tanggung Jawab Fiskal (Fiscal Responsibility Act) 2023 menjadi undang-undang (UU) akhir pekan lalu.
Adapun UU itu sudah disetujui senat pada Kamis (1/6). Hal itu dilakukan untuk mencegah gagal bayar utang (default) pemerintah AS.
Melansir dari Antara, Senin (5/6/2023), UU bipartisan itu menangguhkan batas utang publik hingga 1 Januari 2025, dan meningkatkan batas tersebut ke tingkat utang aktual pada 2 Januari 2025.
Baca Juga: Gagal Bayar Utang AS Masih Mengancam, Jumlah Perusahaan yang Ajukan Pailit Tertinggi dalam 12 Tahun
Menurut Goldman Sachs, bank investasi global, total utang pemerintah federal AS akan melampaui 35 triliun dolar AS (1 dolar AS = Rp14.969) pada Januari 2025.
Dengan kata lain, setiap warga AS akan menanggung 100.000 dollar AS utang pemerintah.
"Kesepakatan bipartisan ini merupakan kemenangan besar bagi perekonomian kita dan rakyat Amerika," ujar Biden.
AS pada Januari mencapai batas plafon utang sebesar 31,4 triliun dolar AS, atau setara 120 persen lebih dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahunan negara itu.
Baca Juga: Kisruh Batas Atas Utang Pemerintah AS: Kenapa Masalah Gagal Bayar Sangat Berbahaya dan Apa Solusinya
Selama beberapa bulan, saat Gedung Putih dan Kongres mengalami kebuntuan dalam proses negosiasi perihal persyaratan untuk menaikkan plafon utang, Kementerian Keuangan AS telah menerapkan "langkah-langkah luar biasa" untuk mencegah gagal bayar utang.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara