> >

Pencairan Gaji Ke-13 ASN Bisa Diajukan 5 Juni 2023, Siapa Saja yang Menerima dan Besarannya?

Keuangan | 2 Juni 2023, 09:06 WIB
Ilustrasi uang THR. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengungkapkan instansi pemerintah sudah dapat mengajukan Surat Perintah Bayar (SPM) mulai Senin (5/6/2023) mendatang.

Hal ini juga dikuatkan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, yang menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada tanggal yang sama.

"Sudah diatur detail di PMK Pasal 12," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Kritik Bung Hatta bagi Pemimpin yang Selalu Mengatasnamakan Rayat: Rakyat Hanya Disuruh Tepuk Tangan

Apa itu Gaji ASN ke-13?

Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan.

ASN sendiri mencakup pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, dan pensiunan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan secara detail penerima gaji ke-13, yakni ASN dan pensiunan.

ASN dalam konteks ini meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pejabat negara mencakup wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim ad hoc, pemimpin dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, dan pimpinan lembaga penyiaran publik.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU