> >

Kemenkominfo hingga OJK Minta Penjelasan BSI soal Serangan Siber dan Keamanan Data Nasabah

Perbankan | 22 Mei 2023, 15:05 WIB
OJK surati BSI dan Kemenkominfo tengah lakukan klarifikasi soal serangan siber terhadap sistem BSI yang sebabkan gangguan layanan pada 8 Mei dan berlangsung hingga beberapa hari. Dua lembaga itu minta keamanan data nasabah jadi prioritas BSI. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini tengah meminta keterangan dari Bank Syariah Indonesia (BSI), terkait kasus serangan siber yang dialami sistemnya beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, klarifikasi itu dilakukan setelah Kemenkominfo mendapatkan laporan bahwa diduga terjadi kebocoran data pada serangan siber tersebut.

"Kami sendiri baru berhasil mendapatkan percontohannya dan kita sedang mengkajinya. Kita akan mintakan klarifikasi lagi ke BSI," kata Semuel kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Ia menyampaikan, jika nantinya ditemukan celah pada sistem BSI dan benar ditemukan kebocoran data, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi agar sistem diperbaiki sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: Pemprov Aceh Setuju Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Lagi, Usulan Diserahkan ke DPRA

Keterlibatan Kemenkominfo dalam penanganan serangan siber terhadap BSI merupakan bagian dari transisi menuju penerapan Undang Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang baru bisa berlaku penuh di 2024.

"Ini kan masih transisi, jadi baru berlaku sepenuhnya termasuk sanksi-sanksinya di 2024. Sementara ini masih Kemenkominfo yang menangani laporan ini (terkait kebocoran data)," ujarnya.

Ia menjelaskan, selama masa transisi Kemenkominfo masih akan bertanggung jawab menangani kasus terkait serangan siber yang berkaitan dengan kebocoran data.

Namun setelah 2024, nantinya akan ada lembaga khusus yang ditugaskan untuk penegakkan kasus serupa.

"Kalau kasusnya terjadi di 2024, nah itu sudah pasti ada sanksinya karena sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) dan ada lembaga baru yang menangani. Pokoknya Kemenkominfo udah selesai tugasnya," tuturnya.

Baca Juga: Apresiasi Nasabah Setia, Transfer ke Bank Lain Pakai BI Fast di BSI, Biayanya Cuma Rp5

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, OJK telah mengirim surat kepada BSI.

OJK ingin memastikan agar BSI menjaga keamanan data nasabah.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada BSI untuk meminta keterangan tentang apa yang terjadi dari sisi perlindungan konsumennya, karena memang ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan keamanan data nasabah, privasi, dan juga perlindungan konsumen,” kata Friderica usai Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/5).

Dalam surat terkait penyelenggaraan market conduct BSI tersebut, OJK juga meminta penjelasan BSI terkait langkah perlindungan konsumen yang dilakukan.

Ia mengatakan, pengawasan terkait layanan BSI secara menyeluruh akan terus dilakukan oleh Pengawas Perbankan OJK agar hal serupa tidak lagi terjadi. Pengawasan tersebut termasuk untuk mengamankan data nasabah.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU