> >

Pemprov Aceh Setuju Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Lagi, Usulan Diserahkan ke DPRA

Perbankan | 22 Mei 2023, 11:51 WIB
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. Pemerintah Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh. Salah satu caranya adalah dengan merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). (Sumber: Antara)

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pemerintah Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh. Salah satu caranya adalah dengan merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

"Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/5/2023).

Seperti diketahui, pasca pemberlakuan qanun LKS sejak 2018, semua bank konvensional keluar dari Aceh. Sehingga saat ini di Aceh hanya memiliki dua bank besar saja yakni Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ada juga BCA Syariah yang hanya berkantor di Kota Banda Aceh dan unit usaha syariah dari bank konvensional seperti BTN Syariah.

Pj Gubernur Aceh juga telah menyerahkan rencana perubahan qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), untuk kemudian dapat dilakukan pembahasannya oleh parlemen Aceh.

MTA menjelaskan, pada dasarnya Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut.

Baca Juga: Apresiasi Nasabah Setia, Transfer ke Bank Lain Pakai BI Fast di BSI, Biayanya Cuma Rp5

Berarti hal itu dilakukan, sebelum adanya gangguan layanan BSI sejak Senin (8/5/2023) lalu.

Wacana perubahan ini, kata MTA, merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha. Sehingga perlu dikaji dan analisa kembali terhadap dinamika dan problematika dari pelaksanaan qanun LKS selama ini.

MTA menuturkan, kasus yang menimpa BSI baru-baru ini dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS.

"Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut, dan mengembalikan operasional bank konvensional," ujar MTA.

MTA menuturkan, keinginan masyarakat agar bank konvensional masuk lagi ke Aceh, karena sampai saat ini infrastruktur perbankan syariah di Aceh belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi.

Terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.

Baca Juga: BSI Gangguan Berhari-hari, Apkasindo Minta Bank Konvensional Diizinkan Beroperasi Lagi di Aceh

Ia menambahkan, sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional, maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti ditentang.

"Namun, memperkuat perbankan syariah juga menjadi prioritas kita sebagai sebuah daerah atau kawasan yang memiliki kekhususan," ujarnya.

Menurut MTA, pemerintah Aceh pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga 2026.

Hal itu didasari oleh rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh. 

"Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, meski demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan yang lebih baik," tuturnya.

Sebelumnya, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh mendukung penuh wacana DPRA untuk merevisi Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Baca Juga: Walau Diharamkan MPU Provinsi, Atlet PUBGM Asal Aceh Sumbang Emas di SEA Games 2023

"Kita menyambut baik wacana DPR Aceh merevisi qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS itu, sehingga bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh," kata Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin, di Banda Aceh, Jumat (19/5).

Menurut Nahrawi, kebijakan tersebut dinilai tepat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi eror seperti hang dialami BSI, yang dapat mengganggu sistem pelayanan bagi masyarakat dan pengusaha di Aceh.

"Saat BSI eror seperti sekarang ini sangat menyulitkan kami para pengusaha di SPBU," ujarnya.

Ia menyatakan, jika ada bank komvesional maka masyarakat punya pilihan untuk bertransaksi.

"Kami para pelaku usaha di Aceh mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRA dan anggotanya dengan rencana merevisi qanun LKS tersebut, sehingga kedepan jika satu bank terjadi gangguan, kita masih punya pilihan lain dalam menjalankan bisnis," kata Nahrawi.

Ia bercerita, saat layanan BSI eror pihak SPBU sempat panik, karena dikhawatirkan tidak akan ada BBM yang bisa dijual untuk masyarakat, mengingat penebusan tidak dapat dilakukan ke Pertamina.

Baca Juga: Nasabah BSI Bingung Ada Saldo Diblokir Rp50.000 Saat Cek Rekening, Ini Penjelasan BSI

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, juga mendukung rencana tersebut.

Mereka meminta pemerintah untuk mengizinkan kembali bank konvensional di daerah itu sebagai pilihan untuk transaksi keuangan guna mendukung kemajuan ekonomi dan investasi.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU