> >

Bukan PPN, Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Daerah 15 Persen, Simak Penjelasannya

Ekonomi dan bisnis | 17 Mei 2023, 09:43 WIB
Harga tiket Coldplay yang dijual di Indonesia dikenakan pajak 15 persen. Tapi ternyata, pajak tersebut bukan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Melainkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). (Sumber: PK Entertainment )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Harga tiket Coldplay yang dijual di Indonesia dikenakan pajak 15 persen. Tapi ternyata, pajak tersebut bukan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Melainkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu lewat akun Instagramnya.

"Tiket konser tidak dikenakan PPN dan bukan merupakan objek PPN, melainkan objek Pajak Daerah sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD," tulis Ditjen Pajak.

Sehingga, besaran PBJT yang dikenakan sebesar 15 persen terhadap tiket Coldplay. Besaran itu ditetapkan oleh Pemerintah Pemprov DKI Jakarta sebagai daerah tempat diadakannya konser. Bukan 11 persen seperti tarif PPN.

Baca Juga: Apa Bisa Beli Tiket Coldplay Pakai Credit Card Berlogo BCA Card? Ini Penjelasannya

Dalam Pasal 50 UU HKPD disebutkan, objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
a. Makanan dan/ atau Minuman;
b. Tenaga Listrik;
c. Jasa Perhotelan;
d. Jasa Parkir; dan
e. Jasa Kesenian dan Hiburan

 

Kemudian Pasal 55 Ayat 1 menyebutkan, Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e meliputi:

a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainanketangkasan;
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun
binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa.

Baca Juga: Tiket Konser Coldplay Jakarta Dijual Hari Ini, Ibu Hamil Sebaiknya Jangan Beli Kategori Berikut

Kemudian Ayat 2 Pasal 55 UU HKPD menyebutkan, yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan daro PBJT adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
a. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut
bayaran;
b. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut
bayaran; dan/atau
c. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur
dengan Perda.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU