Catat! Nasabah BSI Masih Bisa Lunasi Biaya Haji hingga Jumat Sore Ini
Perbankan | 12 Mei 2023, 07:44 WIBNamun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang.
“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (7/5/2023).
Baca Juga: Repotnya Nasabah Saat BSI Gangguan, Sampai Beralih Buka Rekening Bank Lain
“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” ujarnya.
Pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.
Menurutnya, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
a) berstatus cicil aktif;
b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Baca Juga: RI Dapat 8.000 Kuota Tambahan Haji, DPR Usul Diberikan untuk Pendamping Jemaah Lansia
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tutur Saiful.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” ujarnya.
Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :