Disorot karena Pamer Harley dan Rubicon, Segini Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin Hasibuan
Ekonomi dan bisnis | 28 April 2023, 12:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus yang mirip dengan Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy kini terjadi lagi. Kali ini, seorang perwira menengah polisi AKBP Achiruddin Hasibuan terekam video membiarkan anaknya Aditya Hasibuan, menganiaya seorang pemuda bernama Ken Admiral.
Berawal dari kasus penganiayaan itu, harta kekayaan AKBP Achiruddin menjadi sorotan karena memamerkan motor gede Harley Davidson dan mobil Rubicon. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat harta AKBP Achiruddin hanya Rp467 juta.
Dua kendaraan mewah itu pun tidak ada dalam daftar aset yang dimilikinya di LHKPN. Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan Mencurigakan (PPATK) juga telah menyelidiki aliran dana di rekening yang bersangkutan.
Hasilnya, ada transaksi keluar masuk dana dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Sebenarnya, berapa gaji dan tunjangan perwira menengah seperti AKBP Achiruddin yang sesuai dengan ketentuan?
Baca Juga: Geledah Gudang Diduga Milik AKBP AH, Polisi Temukan Tangki Solar Subsidi dan Mobil Box Modifikasi
Terkait gaji polisi, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam beleid itu disebutkan jika gaji pokok polisi untuk Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Lalu Golongan I Tamtama dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi di kisaran Rp1,9 juta sampai Rp2,9 juta.
Kemudian Golongan II Bintara dengan pangkat Brigadir Polisi Dua gajinya mulai dari Rp2,1 juta sampai Rp3,4 juta. Sedangkan Golongan II Bintara dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu adalah Rp2,4 juta sampai Rp4 juta.
Selanjutnya, gaji Golongan III Perwira Pertama dengan pangkat Inspektur Polisi Dua sebesar Rp2,7 juta sampai Rp4,2 juta. Dan Golongan III Perwira Pertama dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi mulai dari Rp2,9 juta sampai Rp4,7 juta.
Baca Juga: Polda Sumut Periksa AKBP Achirudin 7 Jam, Perkuat Unsur Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya
Sedangkan AKBP Achiruddin masuk dalam Golongan IV Perwira Menengah dengan gaji Rp3 juta sampai Rp5 juta. Besaran gaji pokok yang diterima polisi tergantung dari lamanya mereka menjabat.
Sedangkan tunjangan polisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berada kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.
Baca Juga: Rekening AKBP Achiruddin Diblokir, PPATK: Ada Indikasi Pencucian Uang!
Hal itu sesuai klasifikasi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :