> >

Lebaran Sebentar Lagi, Ternyata Belum Semua PNS di Daerah Terima THR

Ekonomi dan bisnis | 18 April 2023, 09:55 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, sampai dengan 14 April 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp28,07 triliun kepada 6,8 juta pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan. (Sumber: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sampai dengan 14 April 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp28,07 triliun kepada 6,8 juta pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Senin (17/4/2023).

"Pembayaran THR telah dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN pemerintah daerah (pemda), serta pensiunan," kata Sri Mulyani.

Ia mengatakan, pencairan THR itu termasuk untuk THR untuk ASN pusat termasuk TNI/Polri telah terbayarkan sebesar Rp11,47 triliun untuk 2,1 juta pegawai.

Baca Juga: Heboh Pemberian THR Dipotong Pajak, Sekjen Kemenaker Jelaskan Aturannya

Sri Mulyani merinci, jumlah satuan kerja (satker) yang sudah membayarkan THR untuk ASN pusat tercatat sebanyak 13.332 satker. Atau sekitar 98,79 persen dari 13.495 satker yang berada di 84 kementerian/lembaga (K/L).

Lalu pembayaran THR ASN pemda sudah dicairkan sebesar Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai ASN daerah. Namun realisasi tersebut baru disalurkan oleh 270 pemda dari total 542 pemda atau 49,8 persen.

Sri Mulyani berharap dalam satu hingga dua hari ke depan, realisasi pembayaran THR pemda bisa meningkat agar seluruh PNS bisa mendapatkan THR sebelum hari raya.

Apalagi, pemerintah pusat juga telah menyalurkan 50 persen dari dana Treasury Deposit Facility (TDF) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp12,1 triliun.

"Tujuan pencairan TDF agar pemda memiliki kas yang cukup untuk membayarkan THR bagi ASN daerahnya," ujarnya pula.

Baca Juga: Kriminolog UI Sebut Kasus Kepala BNN Minta THR Jangan Dilihat Hitam dan Putih, Ini Alasannya

Sedangkan, realisasi pembayaran THR pensiunan sudah mencapai Rp9,28 triliun untuk 3,3 juta pensiunan dari total 3,4 juta pensiunan.

Pemberian THR 2023 telah dialokasikan dalam APBN melalui K/L dengan total Rp11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp17,4 triliun, serta Bendahara Umum Negara (BUN) Rp9,8 triliun.

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada Selasa (4/4/2023) besok. Selain untuk PNS, THR juga akan diberikan untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan.

 



Pemberian THR itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023,l.

"Untuk pencairan THR pada H-10 atau kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Daftar Jalan Tol yang Tarifnya Didiskon 20 Persen Selama Arus Mudik 2023

THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tahun 2023 terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU