> >

Tata Cara Melaksanakan Iktikaf di Bulan Ramadan, Kapan Waktu yang Tepat?

Amalan | 11 April 2023, 19:58 WIB
Ilustrasi. Apa itu itikaf dan seperti apa tata cara pelaksanaannya? Berikut penjelasan seputar ibadah itikaf dan tata caranya sebagaimana dilansir dari laman resmi Muhammadiyah. (Sumber: Jurnal Cianjur Selatan)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Bulan Ramadan dapat menjadi ajang memperbanyak ibadah wajib dan sunah, salah satunya adalah iktikaf. Amalan iktikaf kerap dilaksanakan pada bulan Ramadan, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan suci tersebut.

Lalu, apa itu iktikaf dan seperti apa tata cara pelaksanaannya? Berikut penjelasan seputar ibadah iktikaf dan tata caranya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Muhammadiyah.

Apa itu iktikaf?

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan, iktikaf adalah aktivitas berdiam diri di masjid dalam rentang waktu tertentu sembari melakukan amalan atau ibadah tertentu dengan mengharap rida Allah SWT.

Baca Juga: Adab Beritikaf Menurut Imam Al Ghazali

"Ibadah ini termaktub dalam QS. Al Baqarah ayat 187, '... maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang  ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa,'" demikian dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.

Demikian, iktikaf merupakan aktivitas ibadah yang telah disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an dan hadis.

Waktu dan durasi iktikaf

Aktivitas iktikaf dianjurkan untuk dilakukan setiap waktu pada bulan Ramadan. Namun, terdapat keutamaan untuk melaksanakan iktikaf pada 10 hari terakhir Ramadan.

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan HR Muslim menyatakan bahwa Rasulullah SAW selalu beriktikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadan.

Mengenai durasi iktikaf, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ulama Al-Hanafiyah berpendapat iktikaf dapat dilaksanakan dengan waktu yang sebentar, tetapi tidak menentukan batasan tempo. Sedangkan ulama Al-Malikiyah berpendapat bahwa iktikaf dilaksanakan minimal satu malam satu hari.

Majelis Tarjih Muhammadiyah sendiri berpendapat bahwa iktikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa durasi waktu tertentu, misal dalam waktu satu jam, dua jam, tiga jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

Tempat melaksanakan iktikaf

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU