> >

Zakat Profesi: Cara Menghitung, Waktu dan Jumlah Minimal Gaji atau Penghasilan

Panduan | 16 April 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi zakat. Inilah zakat profesi yang wajib dikeluarkan, lengkap beserta besaran gaji dan penghasilan yang kena wajib zakat. (Sumber: islamichelp.org.uk)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Berikut ini merupakan penjelasan zakat profesi yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat ini beririsan erat dengan jumlah penghasilan yang kita dapatkan dalam setahun. 

Dilansir dari situs resmi Baznas, zakat profesi atau dikenal dengan zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

Mereka yang terkena zakat profesi seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Baca Juga: Dear Para Trader, Harta Kalian Wajib Dizakati Loh! Aturannya Begini

Menghitung Zakat Profesi

Sebelum soal penghitungan, satu hal yang perlu diketahui adalah istilah bernama Nisab atau kadar waktu dalam waktu setahun sebagai ketentuan zakat dikeluarkan.

Nisab dan Ketentuan Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan

Zakat profesi atau zakat penghasilan dikeluarkan dari harta bagi orang yang disebut sebagai wajib zakat. Lantas, siapa yang masuk wajib zakat profesi ini.

Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan, yakni senilai 85 gram emas per tahun. Hal ini merujuk SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021.

“Nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868, per bulan,” tulis peraturan tersebut.

Zakat Profesi Bisa Dibayarkan per Bulan atau Setahun Sekali 

Dalam praktiknya, zakat penghasilan ini juga bisa ditunaikan setiap bulan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU