> >

Onani Tak Patut Dilakukan Apalagi di Bulan Puasa, Berikut Penjelasan Para Ulama

Panduan | 6 April 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi menonon film porno. Bagaimana sih hukum onani dalam Islam? (Sumber: Anurag Sharma/Pexels)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Onani adalah perbuatan yang tak pantas dilakukan, terlebih di bulan puasa. Meski sebagian ulama ada yang menyebutnya makruh dan sebagian mengharamkannya. Namun bagaimana hukum onani bila dilakukan saat puasa?

Dikutip dari Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammmadiyah dalam Majalah Suara Muhammadiyah, No.11, 2010 disebutkan, ketika berpuasa,  jelas puasanya batal berdasarkan pendapat mayoritas ulama. 

Sedangkan onani menjadi makruh jika dilakukan di waktu biasa. Mereka juga menganjurkan untuk tidak melakukannya, baik di waktu biasa, malam hari terlebih di waktu Ramadan. 

Bagaimana penjelasannya?

Onani (istimnâ’ dalam bahasa Arab) adan masturbasi bagi perempuan adalah (perbuatan) mengeluarkan mani bukan melalui jalan persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya (Mu’jam Lughah al-Fuqahâ, vol. I: 65).

Dijelaskan pula, dalam kitab-kitab fikih, Majalis Tarijih PP Muhammadiyah cenderung pada kesimpulan bahwa onani adalah mengeluarkan mani atau sperma dengan disengaja dan dilakukan dengan menggunakan tangan, baik tangannya sendiri, tangan istri atau tangan budak perempuannya ketika syahwat sedang muncul dan atau memuncak.

Mengenai perbuatan ini, para fuqaha  membahasnya dalam kitab-kitab fikih karangan mereka terbagi menjadi beberapa kelompok yang saling berbeda pendapat soal hukum onani. 

Baca Juga: Mimpi Basah Siang Hari Batalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Pendapat Berbagai Ulama soal Hukum Onani

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah lantas menjelaskan pelbagai mazhab dan ulama-ulama yang berbeda pendapat soal hukum onani ini.

Kelompok pertama yaitu kalangan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zaidiyah yang mengharamkannya.

Argumentasi mereka adalah bahwa Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam semua perilaku, kecuali untuk istri dan budak yang dihalalkan (milku al-yamîn).

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU