Untuk DKI Jakarta, Segini Nominal Pembayaran Zakat Fitrah 2021
Panduan | 7 Mei 2021, 17:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Apakah Anda sudah menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah?
Bagi Anda warga DKI Jakarta, berikut ini besaran nominal zakat fitrah tahun 2021.
Hal itu berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
"BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat), termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19," tulis situs baznas.go.id.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Baca Juga: Jangan Gunakan Beras Sembarangan, Begini Cara Memilihnya yang Berkualitas untuk Zakat Fitrah
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Baznas sendiri memfasilitasi warga yang ingin menyalurkan zakatnya secara online.
Caranya silakan klik link berikut ini.
Sebagaimana diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadan.
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV