Salat Idul Fitri di Rumah Apakah Tetap Pakai Khutbah? Ini Penjelasannya
Panduan | 4 Mei 2021, 20:51 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Seperti halnya tahun lalu, Ramadan dan Idul Fitri tahun ini berlangsung masih dalam keadaan pandemi Covid-19.
Terkait dengan Salat Idul Fitri di tengah ancaman pandemi ini, tak sedikit umat muslim yang bertanya-tanya tentang aturan dan panduannya.
Terutama bagi masyarakat yang tinggal di zona merah.
Demi terhindar dari penyebaran virus, maka pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah merupakan pilihan yang bijak.
Sebagaimana pada tahun lalu pula, sebagian besar umat Islam melaksanakannya di rumah.
Karena pada masa itu virus sedang mendapat perhatian penuh dan sangat mengkhawatirkan.
Tak terkecuali, Ramadan 1442 H tahun ini pun pandemi belum usai sepenuhnya.
Baca Juga: Pemkot Palembang Larang Seluruh Masjid Gelar Salat Id, Ada Apa?
Lalu, bagaimana hukum melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah disertai khutbah?
Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Masrul Aidi LC. MA, sebagaimana dilansir dari laman TribunSolo, menjelaskan bahwa Salat Idul Fitri sunnah dilakukan berjamaah, sehingga apabila dilakukan sendiri juga sah.
Ustaz Masrul memberikan contoh ketika seorang jamaah datang terlambat ke masjid untuk Salat Idul Fitri.
Jika keadaan demikian, jamaah yang terlambat bisa melakukan salat sendirian atau membentuk salat berjamaah baru jika terdiri dari beberapa orang.
"Salat Idul Fitri sunnah dikerjakan berjamaah dan jika dikerjakan sendiri juga sah," katanya.
"Maka jika sewaktu-waktu datang terlambat ke masjid dan Salat Idul Fitri telah selesai, bisa melakukan shalat sendiri, boleh juga membentuk jamaah baru, bisa juga dikerjakan di rumah secara berjamaah ataupun sendiri-sendiri," tambah dia.
Ia menjelaskan, Salat sunnah Idul Fitri jika dilakukan secara berjamaah maka akan mendapatkan pahala 27 derajat.
Baca Juga: Anies Baswedan Pertimbangkan Beri Izin Warga DKI Gelar Salat Idul Fitri di Area Terbuka
Sama seperti keutamaan salat-salat berjamaah pada umumnya, Salat Idul Fitri sunnah dilakukan berjamaah namun tetap sah bila dilakukan seorang diri.
"Karena shalat Idul Fitri masuk dalam kategori shalat sunnah yang dianjurkan berjamaah, maka sendiri-sendiri sah, berjamaah juga mendapatkan fadhilah 27 (derajat)," terang pimpinan ponpes Babul Maghfirah itu.
Jika melakukan Salat Idul Fitri di rumah secara berjamaah, maka sunnah melakukan khutbah.
"Sedangkan jika shalat sendirian, tidak dianjurkan melakukan khutbah, karena tidak ada yang mendengar," katanya.
Jika berjamaah di rumah tetap disunnahkan diadakan khutbah, tapi apabila shalat sendiri di rumah, disarankan agar tidak melakukan khutbah," imbuhnya.
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV