> >

Bagaimana Hukumnya Membuka Warung Makanan Siang Hari di Bulan Ramadan?

Panduan | 23 April 2021, 00:07 WIB
Ilustrasi restoran atau warung makanan yang tutup siang hari di bulan Ramadan. (Sumber: Shutterstock/Viktoriya Pavliuk)

Syamsul juga menjelaskan bahwa di dalam Islam, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, dan anak-anak.

Membuka warung makan siang hari di bulan Ramadan tidak menjadi masalah, karena ada beberapa kelompok yang mungkin membutuhkan makan dan minuman dari warung tersebut.

Kendati demikian, Syamsul mengatakan membuka warung makan di siang hari bulan Ramadan bisa menjadi haram jika niatnya tidak baik.

“Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang tidak berpuasa. Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa,” jelasnya.

Baca Juga: Bolehkah Menjalankan Puasa Disertai dengan Niat Diet?

Syamsul memberikan contoh, misalnya membuka warung makanan yang lokasinya berdekatan dengan sekolah, di mana penjual bertujuan untuk menarik siswa agar membatalkan puasanya.

“Haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun terletak pada niat,” tegas Syamsul.

Jadi, kata Syamsul, jika seseorang hendak membuka warungnya dengan tujuan mencari nafkah, maka hukumnya boleh dan tidak haram.

“Tetap membuka separuh atau dagangannya separuh dan diniatkan membantu orang yang berhak dan boleh untuk tidak berpuasa Ramadan maka tidak ada masalah," pungkas Syamsul.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU