Bolehkah Menjalankan Puasa Disertai dengan Niat Diet?
Risalah | 22 April 2021, 21:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bulan Ramadan biasa diistilahkan dengan bulan suci atau bulan yang mulia.
Akibatnya, selama Ramadan umat Islam harus dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, yakni giat dalam menjalankan ibadah khusunya puasa.
Selain bagus untuk kesehatan tubuh, puasa juga dapat menjadi tameng dari api neraka, mengingat puasa terlebih saat bulan Ramadan, pahalnya digandakan berlipat-lipat.
Begitu pun kedudukannya sebagai amalan mustahab, yaitu amalan yang sangat disenangi para wali Allah setelah amalan-amalan wajib untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Namun tidak sedikit masyarakat yang menyertakan niat diet saat akan berpuasa.
Baca Juga: Puasa Ramadan Sambil Diet? Bisa Banget! Tips Penting dari Ahli Gizi: Jangan Skip Sahur!
Lantas, apakah hukum puasa dengan dengan diet dikatakan sah?
Melansir dari NU Online, dalam hal ini diperinci menjadi dua kasus.
Pertama, niat diet disertakan saat pelaksanaan niat puasa, semisal “aku niat berpuasa Ramadan dan diet”.
Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan puasanya. Menurut pendapat yang kuat, puasa Ramadhannya tetap sah.
Kasus yang demikian jarang sekali terlaku, bahkan hampir tidak ada.
Kedua, ada motivasi melakukan diet di luar pelaksanaan niat puasa. Kasus yang kedua ini banyak terjadi.
Artinya, seseorang tetap niat puasa seperti aturan fikih, namun ia memilki motivasi lain di luar puasa, yakni melakukan diet.
Baca Juga: Menjaga Kehamilan Saat Berpuasa - AYO SEHAT
Dalam hal ini, puasanya tetap dihukumi sah, sebab puasa telah dilakukan dengan niat sesuai standar fikih.
Meski dianggap sah, namun untuk pahala, terdapat pendapat yang berbeda di antara para ulama.
Menurut al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam, seseorang yang berniat puasa karena hal duniawi contohnya diet, maka tidak mendapat pahala puasa secara mutlak.
Sementara menurut Syekh Ibnu Hajar, seseorang tersebut bisa mendapat pahala secara mutlak, baik tujuan ibadah lebih dominan, berimbang atau bahkan dikalahkan oleh tujuan diet.
Menurut Imam al-Ghazali yakni bila tujuan diet lebih dominan, maka pahala puasa tidak didapat. Jika lebih dominan tujuan puasa, maka mendapat pahala. Jika keduanya berimbang, maka saling berguguran.
Namun sebagian ulama mengatakan bila dua tujuan berimbang, tetap mendapat pahala.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV