> >

Bolehkah Meninggalkan Salat Tarawih karena Sibuk Bekerja?

Amalan | 21 April 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi Salat Tarawih berjamaah yang dilakukan Muhammadiyah. (Sumber: muhammadiyah.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bulan Ramadhan diistilahkan dengan bulan suci atau bulan yang mulia. 

Karena itulah, selama Ramadan umat Islam harus dapat memanfaatkan bulan ini dengan sebaik-baiknya, yakni giat dalam menjalankan ibadah. 

Banyak amaliah/ibadah yang dapat dilakukan selama Ramadan, salah satunya yakni salat Tarawih pada malam hari.

Walaupun bukan salah satu kewajiban dalam ibadah Ramadan, namun Tarawih sudah menjadi ciri khas. 

Di sisi lain, bekerja dan mencari penghasilan untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari adalah sebuah kewajiban. 

Saat mendapatkan jadwal untuk bekerja di malam hari, maka kita pun harus memilih, antara meninggalkan pekerjaan atau ibadah salat Tarawih.

Lalu, bagaimana menyikapi ini dan bagaimana Islam memandang hal ini?

Baca Juga: Susunan Bacaan Surat Al Quran pada Salat Tarawih

Sebagai informasi, hukum menjalankan Salat Tarawih adalah sunnah, bukan wajib. Hal ini telah ditunjukkan oleh Rasulullah SAW.

Rasul SAW sengaja tidak melakukan shalat Tarawih setiap malam selama bulan Ramadan agar shalat itu tidak disangka wajib oleh umatnya.

Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, Rasulullah SAW bersabda: “Aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali kalau salat ini diwajibkan pada kalian.” Yang dimaksud aku tidak datang ke masjid adalah melaksanakan shalat malam atau shalat Tarawih dalam bahasa kita sekarang.

Sementara hukum bekerja adalah wajib. Apalagi pekerjaan itu sangat erat kaitannya dengan kehidupan anak-istri atau keluarga.

Terutama pekerjaaan itu menyangkut keselamatan dan kemaslahatan yang lebih luas, misalnya dokter jaga dan satpam, petugas keamanan. Maka pekerjaan semacam ini tidak bisa asal ditinggalkan hanya karena ibadah sunnah.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU