Mencicipi Makanan saat Berpuasa Ramadan, Batal Tidak Ya?
Panduan | 15 April 2021, 14:42 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Waktu berbuka puasa tinggal beberapa jam lagi. Tentu banyak muslim sibuk di dapur menyiapkan berbagai menu masakan buka puasa magrib nanti.
Saat memasak, atau menyiapkan makanan dan minuman untuk berbuka, tentu anda pernah tanpa sengaja mencicipi, atau memang anda perlu mencicipi untuk memastikan sudah lezat atau belumnya hidangan buka puasa yang anda siapkan.
Baca Juga: Yuk Buka Puasa di Masjid Jami Pekojan Semarang, Ada Bubur India yang Sudah Berusia 1 Abad
Lantas bagaimana hukum seseorang yang sedang berpuasa mencicipi makanan? Melansir Kompas.com dalam pemberitaannya pada Rabu (29/4/2020), Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta Musta'in Ahmad mengatakan, seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan terdapat dua hukum yang mengatur di dalamnya.
Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi tukang masak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.
Kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang di luar itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.
"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT," kata Musta'in kala itu.
Baca Juga: Selidiki Penyelundupan Narkoba ke Lapas saat Buka Puasa, Pelaku Diduga Napi Kelas Menengah-Atas
Ia menjelaskan, di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis berikut:
"Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR. Bukhari).
Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV