Erick Thohir: Pemerintah akan Gaji Pegawai Rp 600.000 Selama 4 Bulan, Begini Skema dan Syaratnya
Kebijakan | 6 Agustus 2020, 10:36 WIBAgar tepat sasaran, dibutuhkan waktu dan data yang akurat serta koordinasi dengan banyak pihak untuk merealisasikan bantuan tersebut.
"Percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit," katanya.
Lebih lanjut, Erick Thohir yang juga jadi Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, turut mengonfirmasi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani ihwal stimulus dari pemerintah berupa bantuan gaji tambahan kepada pekerja dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Baca Juga: Perdana Di Kota Bandung, Pencairan Bantuan Sosial Tunai Gelombang II Sebesar Rp 300 Ribu Per Bulan
Erick mengatakan, bantuan pemerintah kali ini diberikan kepada 13,8 juta pekerja. Namun, tidak semua mendapat bantuan tersebut. Hanya pekerja non PNS dan BUMN yang akan dapat bantuan tersebut.
Selain itu, pekerja yang akan dapat bantuan yakni hanya pekerja swasta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Nantinya, mereka para pegawai tersebut akan menerima bantuan gaji sebesar Rp600 ribu per bulan yang diberikan selama 4 bulan.
Hal ini sekaligus mengklarifikasi ihwal informasi sebelumnya mengenai pemerintah akan memberikan bantuan tersebut selama 6 bulan.
Bantuan gaji ini nantinya akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan Bantuan Gaji untuk Pekerja dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta
Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini, kata Erick Thohir, untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Hal ini penting sehingga menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini," ujar Erick.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV