Jokowi akan Beri Rp 600.000 ke Setiap Pegawai Selama 6 Bulan, Apa Syaratnya?
Kebijakan | 5 Agustus 2020, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana memberi bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai.
Pemberian bantuan tersebut diketahui merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.
Baca Juga: Jokowi akan Beri BLT Rp 600.000 Per Keluarga Selama Tiga Bulan, Apa Syaratnya?
Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000.
Uang tersebut akan diberikan kepada setiap pegawai selama 6 bulan lamanya. Namun demikian, tidak semua pegawai akan mendapat bantuan tersebut.
Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.
Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan Rp 2,4 Juta Per Pedagang, Apa Syaratnya?
Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8).
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV