Tak Ada Lagi Main- main, Luhut Minta Pejabat BUMN Tak Melaksanakan TKDN Dicopot dari Jabatannya
Kebijakan | 29 Juli 2020, 16:08 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta agar pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dicopot dari jabatannya bila tidak serius menerapkan pemakaian komponen dalam negeri.
Karena itu, Luhut mengingatkan, agar penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk para pemimpin BUMN.
Sebagai Ketua Umum Timnas Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dirinya ingin pejabat BUMN membantu meningkatkan komponen dalam negeri. Jika tidak serius, maka berhak dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Luhut: Kita Dirampok oleh Banyak Orang Berpuluh Tahun, Tapi Masih Kaya Saja Tuh
"Jadi, apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini agar bisa diganti saja,” Luhut melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).
Luhut menuturkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan bahwa APBN dan stimulus terkait pandemi Covid-19 agar seluruhnya menggunakan produk dalam negeri.
"Saya akan meminta kepada Presiden agar dapat dibuat Ratas mengenai hal ini. Jadi kita tahu di mana kelemahan selama ini. Ini saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh," ujar mantan Komandan Khusus Satgas Tempur Kopassus itu.
Luhut meminta tidak ada lagi main-main terkait TKDN. Apalagi, dalam situasi dan kondisi bangsa saat ini yang tengah membutuhkan kerja nyata dari seluruh pihak.
Baca Juga: Luhut Sebut Indonesia Masih Butuh TKA, Ini Alasannya
Pada kesempatan itu, Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pihaknya akan langsung menindaklanjuti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait TKDN.
“Kami akan segera tindaklanjuti, mengenai policy pengadaan barang dan jasa (PBJ) agar disesuaikan dengan PP 2009/2018," kata Budi Gunadi.
"Kemudian, klausul-klausul di proyek BUMN Pertamina yang baru untuk memberikan insentif apabila menggunakan produksi dalam negeri. Saya akan share ke BUMN lain seperti PLN dan rekan-rekan BUMN lainnya."
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam laporan auditnya menjelaskan, kebijakan penggunaan produksi dalam negeri belum diintegrasikan dengan kinerja manajemen perusahaan dan kebijakan TKDN.
Baca Juga: Luhut Kaget Bank Dunia Umumkan Indonesia Jadi Negara Berpenghasilan Menengah ke Atas
Untuk itulah, salah satu rekomendasi BPKP adalah Kementerian BUMN dapat menetapkan kebijakan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu indikator kinerja Direksi BUMN.
“Kementerian BUMN agar memerintahkan seluruh Direksi BUMN menyusun pedoman PBJnya agar sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2018,” ujar Yusuf.
Merespons hal tersebut, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Ignatius Talullembang menyatakan, Pertamina akan patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Rekomendasi dari BPKP dan arahan Bapak Menko dan bapak-bapak lainnya, sudah kami tangkap. Kami akan laksanakan sepenuhnya," ujar Ignatius.
Baca Juga: Luhut Sebut Indonesia Masih Butuh TKA, Ini Alasannya
"Pelelangan yang berjalan sudah dimasukkan ke dalam kriteria evaluasi, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan produksi dalam negeri."
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV