> >

Tak Ada Lagi Main- main, Luhut Minta Pejabat BUMN Tak Melaksanakan TKDN Dicopot dari Jabatannya

Kebijakan | 29 Juli 2020, 16:08 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar pandjaitan. (Sumber: KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)

“Kami akan segera tindaklanjuti, mengenai policy pengadaan barang dan jasa (PBJ) agar disesuaikan dengan PP 2009/2018," kata Budi Gunadi.

"Kemudian, klausul-klausul di proyek BUMN Pertamina yang baru untuk memberikan insentif apabila menggunakan produksi dalam negeri. Saya akan share ke BUMN lain seperti PLN dan rekan-rekan BUMN lainnya."

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam laporan auditnya menjelaskan, kebijakan penggunaan produksi dalam negeri belum diintegrasikan dengan kinerja manajemen perusahaan dan kebijakan TKDN.

Baca Juga: Luhut Kaget Bank Dunia Umumkan Indonesia Jadi Negara Berpenghasilan Menengah ke Atas

Untuk itulah, salah satu rekomendasi BPKP adalah Kementerian BUMN dapat menetapkan kebijakan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu indikator kinerja Direksi BUMN. 

“Kementerian BUMN agar memerintahkan seluruh Direksi BUMN menyusun pedoman PBJnya agar sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2018,” ujar Yusuf.

Merespons hal tersebut, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Ignatius Talullembang menyatakan, Pertamina akan patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Rekomendasi dari BPKP dan arahan Bapak Menko dan bapak-bapak lainnya, sudah kami tangkap. Kami akan laksanakan sepenuhnya," ujar Ignatius.

Baca Juga: Luhut Sebut Indonesia Masih Butuh TKA, Ini Alasannya

"Pelelangan yang berjalan sudah dimasukkan ke dalam kriteria evaluasi, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan produksi dalam negeri."

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU