Soal Perebutan Harta Warisan Grup Sinarmas, Anak Eka Tjipta Layangkan Gugatan kepada Saudaranya
Kompas bisnis | 15 Juli 2020, 15:01 WIBKOMPAS.TV - Terkait adanya pemberitaan mengenai sengketa harta warisan di keluarga pemilik Sinar Mas Group yang semakin mencuat setelah salah satu anak mendiang Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaya menggugat hak atas warisan terhadap 5 kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia meminta pada Majelis Hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah.
Ada 12 perusahaan yang disengketakan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun.
Namun, ternyata jauh sebelum polemik keluarga ini muncul, Eka Tjipta telah mengkhawatirkan adanya perebutan warisan sejak lebih dari 24 tahun lalu.
Dan kekhawatiran itu kini terbukti. Mengutip Kontan.co.id, Selasa (14/7/2020), dalam wawancara Tabloid Kontan pada November 1996 silam Eka Tjipta Widjaja mengungkapkan, tengah membahas mengenai anggaran rumah tangga perusahaan.
Sementara, terkait Gugatan dari Freddy Widjaja atas perusahaan-perusahaan Sinarmas ini disebutkan tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.
“Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga bpk Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini,” ujar Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto.
Sehingga bisa disimpulkan jika permasalahan keluarga ini tidak membuat saham-saham dari bisnis Sinarmas merosot.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV