> >

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020 Ditanggung Pemerintah, Ini Peserta yang Berhak Dapat

Kebijakan | 2 Juli 2020, 13:56 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/ Pemerintah Daerah.

Dalam kebijakan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 30 Juni 2020 itu, menyebut bahwa pemerintah pusat menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada periode tahun 2020. 

Sedangkan pemerintah daerah baru mulai menanggung biaya iuran peserta PBI JKN pada tahun berikutnya atau 2021.

Baca Juga: Mulai Berlaku 1 Juli 2020: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Larangan Plastik hingga Pajak Netflix

Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK No. 78 tahun 2020 yang dikutip dari Kontan.co.id pada Kamis (2/7).

Dari aturan itu, Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran Bantuan Iuran oleh Pemerintah Pusat.

Juga pelaksanaan pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan Bantuan Iuran oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian pada Pasal 3 menyebutkan bahwa pertama, iuran bagi Peserta PBI JKN yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Kedua, iuran bagi peserta PBI JKN dibayar oleh Pemerintah Pusat. 

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Rincian Terbaru per 1 Juli 2020

Ketiga, untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan, pemerintah daerah diminta berkontribusi membayar iuran bagi peserta PBI JKN sesuai kapasitas fiskal daerah.

Keempat, iuran bagi peserta PBI JKN sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2020.

Kelima, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JKN pada tahun depan atau 2021 dibayar oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, dijelaskan juga mengenai peserta PBPU dan BP kelas III yang dikenai iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan. 

Dari besaran iuran itu, sebesar Rp 16.500 per orang per bulan akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran pada 2020.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU