> >

Siap-Siap! Pajak Digital Mulai DIpungut

Kompas bisnis | 1 Juli 2020, 23:44 WIB

KOMPAS.TV - Pengamat pajak mengingatkan kalau semua mau berjalan efektif, pungutan pajak produk digital harus sejalan dengan aturan yang sederhana.

Perusahaan digital luar negeri seperti Netflix, Zoom, hingga Spotify bersiap kena pajak jika ingin terus menjual layanan di Indonesia.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak akan mulai tarik PPN 10 persen atas konsumsi produk digital di awal bulan Juli 2020.

Pungutan PPN ini menyasar para perusahaan digital asing dengan nilai transaksi Rp 600 juta dan 12.000 pengakses dalam satu tahun.

Penerimaan pajak ini rencananya digunakan untuk membiayai stimulus dan pemulihan ekonomi, terutama penanganan corona atau Covid-19.

Selain Indonesia, beberapa negara lain seperti Jepang, Australia, dan Korea Selatan sudah berhasil terapkan aturan serupa.

Baca Juga: Berebut Kerja di Industri Tambang

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU