Jokowi: Paket Stimulus Ekonomi Hanya Diberikan pada Perusahaan yang Tak PHK Karyawan
Kebijakan | 30 April 2020, 17:29 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan berbagai paket kebijakan yang diterbitkan pemerintah sebagai stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19 bakal diberikan kepada perusahaan.
Namun demikian, bekas Wali Kota Solo itu memastikan paket stimulus ekonomi itu hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
"Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK, ini penting," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Kamis (30/4).
Jokowi meminta berbagai program stimulus ekonomi bisa segera dilaksanakan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh pelaku usaha.
Baca Juga: Penjelasan Jokowi Soal 5 Skema Besar Pemulihan Ekonomi
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk menjalankan skema yang dapat meringankan beban pekerja sektor formal yang jumlahnya mencapai 56 juta orang.
Sejauh ini, pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi sektor manufaktur dan 18 sektor riil lainnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan pemberian keringanan pembayaran kredit.
"Saya kira ini sebuah skema yang sangat baik, tapi sekali lagi tolong diikuti agar pelaksanaannya betul-betul bisa tepat sasaran," kata Jokowi.
Pada sektor informal juga diterapkan sejumlah skema sebagai stimulus. Sebanyak 70 juta pekerja di sektor informal mendapat bantuan sosial bila masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV