Anggaran Pemerintah Dirombak Untuk Lawan Corona, Ini Rinciannya
Kompas bisnis | 15 April 2020, 13:15 WIBKOMPAS.TV - Data jumlah pasien positif corona yang semakin meningkat dari hari ke hari mengakibatkan ruang untuk mengotak-atik anggaran ikut terimpit.
Jika mengulas kembali mengenai pasien positif corona, maka pada tanggal 2 Maret 2020, Menteri Kesehatan pertama kali mengumumkan 2 pasien positif corona di klaster Depok.
Kemudian, pada tanggal 13 April 2020, pasien positif corona meniningkat drastis menjadi 4.557 dimana 399 ornag meninggal dan 380 sembuh.
Hari itu, Presiden Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam.
Baca Juga: Presiden Tetapkan Wabah Virus Corona Jadi Bencana Nasional, Ini Langkah Pemerintah
Kemudian tanggal 14 April 2020, pasien positif corona menjadi 4.839 dimana 459 orang meninggal dan 426 sembuh.
Kementerian Kesehatan juga mengumumkan jika ODP corona di Indonesia berjumlah 139.137 orang dan PDP 10.482 orang.
Pemerintah kemudian melakukan realokasi anggaran dan refocusing anggaran dimana salah satunya ialah Kementerian PUPR yang memiliki anggaran awal 120,2 triliun, kemudian direalokasi menjadi 36,2 triliun (untuk Covid-19 24,53 Triliun dan sisanya direfocusing untuk membangun rumah sakit darurat corona dan fasilitas-fasilitas kesehatan).
Baca Juga: Presiden Putuskan Pejabat Eselon I dan II Tidak akan Dapat THR
Selain itu, Pemerintah juga memastikan Presiden, Wapres dan pejabat tinggi negara lainnya hingga para pejabat eselon I dan II tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Hal ini diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani seusai sidang kabinet paripurna karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus Covid-19.
Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Sri Mulyani: THR PNS Eselon III ke Bawah Cair Sesuai Jadwal, Tapi Jumlahnya Berkurang
Keputusan presiden ini juga berlaku untuk para menteri, ketua dan anggota DPR, DPD, dan MPR.
Sementara untuk ASN sampai eselon III dipastikan tetap mendapat THR, begitupun para pensiunan PNS.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV