Siap-siap, Pelanggan Netflix dan Spotify Kena Pajak 10%
Kompas bisnis | 1 April 2020, 15:26 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah resmi memasukkan pajak digital atau pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk di dalamnya Netflix dan Spotify.
Aturan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Maret 2020. Selanjutnya, akan segera disampaikan ke parlemen.
Dengan begitu, pengguna Netflix dan Spotify bakal akan merogoh kocek lebih dalam. Sebab, ada tambahan biaya untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai transaksi.
Misalnya, biaya berlangganan Netflix terendah saat ini sekitar Rp 50.000 per bulan. Jika pelanggan ingin berlangganan maka biayanya bertambah jadi Rp 55.000 per bulan.
Baca Juga: Dampak Buruk Covid-19, Sri Mulyani: Ekonomi Tumbuh Minus 0,4%, Nilai Tukar Rp20 Ribu per Dollar
Selain kepada pelanggan, pemerintah juga akan menagih pajak penghasilan (PPh) dari perushaan Netflix dan Spotify yang selama ini belum terjamah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan skema PMSE ini menggunakan model significant economic presence. Artinya, perusahan harus menarik PPN dan membayar PPh selama memiliki manfaat ekonomi di Indonesia.
“Ketentuan PMSE ini pun berlaku bagi perusahaan digital dalam negeri,” kata Sri Mulyani di Jakarta pada Rabu (1/4/2020).
Lebih Sri Mulyani menjelaskan, alasan pemerintah memasukkan pasal terkait PMSE dalam Perppu lantaran meningkatnya tren transaksi digital. Pemerintah memandang hal tersebut terjadi dalam kondisi sosial distancing seperti saat ini.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV