Corona Lemahkan Ekonomi, THR Jadi Polemik Antara Pengusaha & Buruh
Kompas bisnis | 31 Maret 2020, 10:31 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Pengusaha kesulitan membayar tunjangan hari raya kepada pekerja lantaran keuntungan dan uang kontan melorot bahkan minus akibat pandemi covid-19. Meskipun, pemberian THR ini sudah diatur oleh Undang-Undang.
Ramadan tak kurang dari sebulan lagi. Setelah itu, seharusnya lebaran jadi kabar baik bagi pekerja karena jadwalnya mengantongi tunjangan hari raya alias THR.
Mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Pasal 1 menyatakan, Tunjangan Hari Raya keagamaan yang selanjutnya disebut THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
THR menjadi salah satu unsur terpenting dalam perputaran uang lebaran. Di tahun 2019, putaran "uang lebaran" ke penjuru tanah air sampai 187,2 Triliun Rupiah.
Sayangnya, pandemi covid-19 alias corona tak hanya menyerang kesehatan manusia tapi melemahkan gairah dunia usaha. Tak semua perusahaan punya kemampuan keuangan yang sama.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai tak ada alasan bagi pengusaha untuk tak membayarkan kewajiban THR pada pekerja meski dalam situasi pandemic. Sebab, THR seharusnya sudah masuk dalam hitungan operasional bulanan yang disisihkan perusahaan.
Dunia usaha dan pekerja harus sama-sama jadi penyintas pandemi covid-19. Tetapi mereka tidak bisa "survive" sendiri. Tetap butuh "gizi" berupa stimulus yang dijanjikan pemerintah.
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV