Batas Waktu Lapor Pajak Diperpanjang Hingga 30 April
Kompas bisnis | 16 Maret 2020, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Meluasnya wabah corona juga membuat pelaporan surat pemberitahuan SPT tahunan pajak diundur. Masyarakat masih punya waktu hingga 30 April mendatang.
Meski pelaporan diundur tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Ditjen pajak juga akan menutup pelayanan perpajakan di seluruh kantor pelayanan pajak di Indonesia. Penutupan dilakukan hingga 5 April mendatang.
Ditjen pajak mengimbau agar masyarakat menyampaikan SPT tahunan secara daring.
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV