Hadapi Corona, Pemerintah Tanggung PPh Pasal 21 Industri Manufaktur
Kebijakan | 13 Maret 2020, 17:02 WIBKOMPAS.TV - Persiapan pemerintah untuk menghadapi wabah virus Corona baru, Covid-19, tak hanya dari sisi teknis, tapi juga dari sektor ekonomi.
Jumat (13/3/2020) pagi, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah dampak penyebaran virus Corona.
Salah satunya, adalah pembebasan pajak penghasilan pasal 21, dan pajak pertambahan nilai PPN, bagi para pekerja industri manufaktur.
Sejumlah ramuan stimulus jilid kedua, disiapkan pemerintah demi menahan kelesuan ekonomi akibat penyebaran virus Corona, yang pandemik menghantam dunia.
Stimulus yang akan dikeluarkan pemerintah diharapkan bisa mendorong produksi dan konsumsi rumah tangga, yang rawan terdampak penyebaran virus Corona.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan PPh pasal 21 pada enam bulan ke depan akan dibebaskan oleh pemerintah.
Sedangkan PPh Pasal 22 dan 25, ditangguhkan, diharapkan dengan adanya penundaan pembayaran ini, perusahaan dapat memperkuat cash flow terutama industri manufaktur.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV