Resmi, Karyawan Bakal Terima Gaji Full Tanpa Dipotong Pajak Selama Setengah Tahun!
Kebijakan | 12 Maret 2020, 10:23 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah resmi bakal menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan selama setengah tahun.
Dengan demikian, karyawan yang bekerja di perusahaan akan menerima gaji utuh atau full tanpa ada pemotongan pajak.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keputusan ini merupakan salah satu paket stimulus dari kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona.
“Pada dasarnya paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga: [Full] Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Penghasilan Karyawan Bakal Ditanggung Pemerintah
Sri Mulyani menjelaskan, menanggung pembayaran pajak gaji karyawan merupakan satu dari empat kebijakan pemerintah terkait insentif fiskal.
Sementara tiga kebijakan lainnya yakni penangguhan pembayaran untuk PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," ujar dia.
Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, paket stimulus ini berlaku selama enam bulan setelah diundangkan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengupayakan agar paket kebijakan tersebut bisa segera dibuat payung hukumnya.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV