> >

Yuk! Laporkan SPT Anda Sekarang Sebelum Terlambat

Kompas bisnis | 6 Maret 2020, 17:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wajib pajak perorangan masih punya waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan, SPT, pajak hingga 31 Maret 2020.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak bisa melapor lewat kantor pelayanan pajak terdekat, atau melalui online.

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapat sanksi.

Jenis sanksi akan tergantung jenis pajaknya, mulai dari yang teringan denda 100 ribu rupiah hingga sanksi pidana.

Anda wajib pajak sudah lapor pajak belum?

Nah kalau belum, kami akan berbicang pagi ini, sebenarnya apa saja yang perlu disiapkan untuyk mengisi SPT?

Sudah hadir di studio Kompas TV, perencana keuangan finansialku.com, Yuki Diwinoto.

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU